Ketentuan THR 2024 Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia

Ketentuan THR 2024 Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menegaskan kembali ketentuan mengenai pemberian THR melalui berbagai peraturan dan surat edaran untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dasar Hukum Pemberian THR 2024

Pada tahun 2024, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi penting terkait pemberian THR, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024: Peraturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan ini pada 13 Maret 2024. Tujuannya adalah meningkatkan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan pensiunan, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

  2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024: Diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, surat edaran ini mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran ini menekankan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Ketentuan Penerima THR

Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

  • Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Bulan tetapi Kurang dari 12 Bulan: Mereka menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

  • Pekerja/Buruh Harian Lepas: Bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Komponen Upah dalam Perhitungan THR

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR meliputi:

  • Gaji Pokok: Upah dasar yang diterima pekerja sesuai kesepakatan kerja.

  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian tertentu, seperti tunjangan keluarga atau tunjangan jabatan.

Jika perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan internal tersebut.

Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Pembayaran denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh. Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki peran penting, antara lain:

  • Mengawasi Pelaksanaan Pembayaran THR: Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing.

  • Membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan: Pemerintah daerah diimbau untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024. Posko ini berfungsi untuk melayani konsultasi perhitungan THR serta menerima pengaduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Posko ini terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Imbauan kepada Perusahaan

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk:

  • Membayar THR Lebih Awal: Perusahaan diharapkan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

  • Mematuhi Ketentuan yang Berlaku: Perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pembayaran THR untuk menghindari sanksi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Penutup

Pemberian THR keagamaan tahun 2024 diatur dengan jelas oleh pemerintah melalui berbagai peraturan dan surat edaran. Tujuannya adalah memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan yang

Share:

Artikel Lainnya

Please select listing to show.

Kuliah Online

Please select listing to show.

Karya Buku

Please select listing to show.