Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta penyerapan tenaga kerja tidak bisa dipandang sebelah mata. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya memiliki izin legalitas usaha. Lalu, apakah UMKM wajib memiliki izin legalitas? Apa manfaatnya bagi perkembangan usaha? Simak ulasannya berikut ini.
Pentingnya Izin Legalitas bagi UMKM
Legalitas usaha adalah bukti bahwa suatu bisnis beroperasi secara sah di mata hukum. Meskipun ada anggapan bahwa UMKM berskala kecil tidak membutuhkan izin usaha, namun memiliki legalitas akan memberikan banyak keuntungan dan perlindungan bagi para pelaku usaha. Berikut beberapa alasan mengapa izin legalitas penting bagi UMKM:
1. Mendapatkan Perlindungan Hukum
Dengan memiliki izin usaha, pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Hal ini penting untuk mencegah risiko sengketa usaha atau permasalahan hukum lainnya yang dapat menghambat perkembangan bisnis.
2. Mempermudah Akses Permodalan
Salah satu tantangan terbesar dalam menjalankan UMKM adalah keterbatasan modal. Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pendanaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pendanaan lainnya.
3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
Konsumen cenderung lebih percaya pada usaha yang memiliki izin resmi. Begitu pula dengan mitra bisnis, baik supplier maupun distributor, yang lebih nyaman bekerja sama dengan usaha yang legal dan memiliki izin lengkap.
4. Memudahkan Partisipasi dalam Program Pemerintah
Pemerintah sering mengadakan berbagai program bantuan atau pelatihan bagi UMKM. Namun, salah satu syarat untuk mengikuti program tersebut adalah memiliki legalitas usaha. Dengan demikian, UMKM yang telah memiliki izin akan lebih mudah memperoleh manfaat dari program-program tersebut.
5. Memudahkan Distribusi dan Ekspansi Usaha
Legalitas usaha juga membantu dalam distribusi produk, terutama jika ingin masuk ke pasar yang lebih luas, seperti supermarket, marketplace besar, atau bahkan ekspor. Tanpa izin usaha, distribusi bisa menjadi lebih sulit karena banyak mitra bisnis yang mensyaratkan dokumen legalitas.
Jenis Izin Legalitas yang Dibutuhkan UMKM
Pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan prosedur perizinan yang rumit. Saat ini, pemerintah telah menyederhanakan proses pendaftaran izin usaha melalui sistem online. Berikut beberapa jenis izin usaha yang perlu dimiliki UMKM:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan sekaligus izin usaha yang berlaku secara nasional.
2. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
IUMK merupakan izin usaha bagi pelaku UMKM yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Izin ini memberikan kepastian hukum serta akses permodalan dari lembaga keuangan.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP diperlukan bagi UMKM yang bergerak di sektor perdagangan. Namun, dengan adanya NIB, SIUP kini tidak lagi menjadi kewajiban bagi UMKM, kecuali untuk usaha dengan skala tertentu.
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sama seperti SIUP, TDP kini telah tergantikan oleh NIB. Namun, bagi UMKM yang sudah memiliki TDP sebelum sistem OSS diberlakukan, tetap bisa menggunakannya sebagai bukti legalitas usaha.
5. Izin BPOM dan Sertifikasi Halal
Bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman, memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari MUI sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Cara Mengurus Izin Usaha untuk UMKM
Mengurus izin usaha kini semakin mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah mengurus izin usaha bagi UMKM:
- Membuat Akun OSS
- Kunjungi laman resmi OSS (oss.go.id) dan buat akun dengan mengisi data diri serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Melengkapi Data Usaha
- Isi formulir yang mencakup nama usaha, alamat, bidang usaha, serta skala usaha.
- Mengajukan Permohonan NIB
- Setelah data usaha terisi lengkap, ajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengurus Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
- Jika usaha bergerak di bidang makanan dan minuman, ajukan juga izin BPOM dan sertifikasi halal.
- Cetak Izin Usaha
- Setelah permohonan disetujui, izin usaha dapat langsung dicetak dan digunakan sebagai bukti legalitas usaha.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memiliki izin legalitas usaha sangat penting bagi pelaku UMKM. Selain memberikan perlindungan hukum, izin usaha juga membuka akses ke berbagai fasilitas seperti pembiayaan, kemudahan distribusi, serta program bantuan dari pemerintah. Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha melalui sistem OSS, tidak ada alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus legalitas usahanya.
Jadi, bagi para pelaku UMKM yang ingin usahanya berkembang lebih besar dan berkelanjutan, segera urus izin legalitas usaha agar dapat menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan. Jangan ragu untuk menghubungi instansi terkait atau mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan memiliki izin usaha, UMKM dapat semakin maju dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian Indonesia.