Cerita hari kemarin di PN Serang :
Tidaklah semua akta perdamaian bisa dibuat, tentu apabila ada yang meminta dibuatkan dengan akta notaris harus memperhatikan hal-hal dibawah ini :
Kata Kuncinya:
Pasal 1861 KUHPerdata menyebutkan:
Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali.
Bagaimana Penerapan Asas Kebebasan berkontrak dalam akta Perjanjian Perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris?
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam perkembangannya kemudian disebut dengan asas kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya;
4. menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Menurut pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Dalam perkembangannya, kebebasan berkontrak hanya bisa mencapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang.
Memang dalam praktiknya jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekankan pada pihak lain, demi keuntungan dirinya sendiri. Syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang semacam itu akhirnya akan melanggar aturan-aturan yang ada dan layak. Dalam kenyataannya, tidak selalu para pihak memiliki posisi tawar yang seimbang sehingga pada akhirnya negara campur tangan untuk melindungi pihak yang lemah (tentunya lewat putusan hakim karena adanya gugatan dapi pihak yang merasa dirugikan).
Kontrak yang dibuat oleh para pihak terdapat pembatasan-pembatasan, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Pembatasan-pembatasan ini diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata, bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Sebagaimana difahami menurut Pasal 15 ayat (1) UUJN disebutkan Kewenangan Notaris sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN menyebutkan :
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Oleh karena itu tugas jabatan notaris adalah memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Dan akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya.
Bahwa kebebasan berkontrak tersebut bukan merupakan suatu kebebasan yang tanpa batas, meleinkan kebebasan yang dibatasi oleh Pasal 1320 KUHPerdata, dimana meskipun terdapat kebebasan membuat perjanjian, tetapi perjanjian tersebut tidak dapat dinyatakan sah apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi atau melanggar Pasal 1320 KUHPerdata.
Perdamaian yang tidak dibolehkan ditentukan dalam Pasal 1859 sampai dengan Pasal 1862 KUH Perdata. Perdamaian yang tidak dibolehkan adalah sebagai berikut:
1. Perdamaian tentang telah terjadi kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perkara.
2. Perdamaian yang telah dilakukan dengan cara penipuan (dwaling) atau paksaan (dwang).
3. Perdamaian mengenai kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.
4. Perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu.
5. Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak. Akan tetapi, jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dimintakan banding maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.6. Perdamaian hanya mengenai suatu urusan, sedangkan dari Surat-Surat yang ditemukan kemudian ternyata salah satu pihak tidak berhak atas hal itu.
[07.54, 4/8/2025] Ust Noor Bos Salma Tour Scrape TRV JKT Salma Tour Travel Haji & Umroh: Jelaskan bagaimana langkah Notaris dalam menilai apakah dapat dibuat atau tidaknya Pernyataan Keputusan Rapat dalam suatu Perseroan Terbatas?
A : dapat dijelaskan bahwa dalam hal notaris membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-seluruh AD PT harus dipelajari dengan seksama;
-apakah direksi dan komisaris masih berwenang melakukan perbuatan hukum;
-apakah kepemilikan saham dari pemegang saham sudah sempurna;
-apakah telah dilakukan pemanggilan rapat dalam hal tidak semua pemegang saham hadir.
Kesesuaian Judul Akta dengan Forum Yang Menghasilkan Keputusan.
-Keputusan dari RUPS (Tahunan atau Luar Biasa);
-Keputusan di-Luar RUPS (Sirkuler);
-Kesesuaian Kedudukan Penghadap dalam Komparisi Akta dengan klausul Penunjukan Kuasa dalam Notulen RUPS/ Keputusan Di Luar RUPS;
-penghadap (dalam komparisi) mewakili siapa?
Pastikan dan Tegaskan dalam Akta Pernyataan;
-Keputusan Di Luar Rapat pemegang dari berapa persen Saham, yang merupakan keseluruhan (100%) jumlah saham yang telah dikeluarkan menanda tangani Keputusan dimaksud;
-Berapa jumlah saham atau berapa % dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan, yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan;
-Persetujuan untuk Pemindahan Hak atas Saham tidak serta-merta Mengubah Susunan Pemegang Saham;
-Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sebutkan mulai sejak dan berakhir masa jabatan kapan;
-Bedakan Pengangkatan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris pada waktu akta pendirian dengan pengangkatan melalui Forum RUPS atau Di Luar RUPS;
-Bedakan Anggaran Dasar dengan data tentang Susunan Pemegang Saham dan/atau susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
-Bedakan isi akta PKR dan akta Berita Acara/Notulen Rapat;
-Akta PKR tidak memerlukan keterangan dari penghadap tentang kedudukan/kwalitasnya dalam hadir di Rapat, maupun penjelasan dari Ketua Rapat sebagaimana lazim dimuat dalam Berita Acara/Risalah RUPS;
-Pastikan dan sebutkan Pemenuhan (persyaratan Forum RUPS atau Keputusan di Luar RUPS, sesuai ketentuan Anggaran Dasar termasuk Tentang Panggilan RUPS jika tidak 100% hadir;
-Perhatikan Batas Waktu pembuatan Akta Notaris dengan Tanggal Keputusan RUPS atau Keputusan di Luar RUPS;(lihat pasal 21 ayat 6, pasal 56 ayat 3 , pasal 94 ayat 7, dan pasal 111 ayat 7 UUPT).
-(tiga) organ dalam PT (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris) mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi masing-masing yang berbeda;
-Organ yang satu tidak berada di bawah organ yang lain;
-Ketentuan UUPT, Anggaran Dasar atau Keputusan RUPS dapat menetapkan pembatasan atau persyaratan untuk kekuasaan Direksi, namun organ itu tidak melakukan pengurusan dengan pembatasan tersebut;
-RUPS dalam menetapkan pembatasan tidak boleh bertentangan dengan UUPT maupun Anggaran Dasar.
Notaris
Noor Rohmat S,H. Mk,n