Perjanjian tertulis dalam bisnis sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari. Dokumen ini menjadi bukti hukum yang mengikat kedua belah pihak, memastikan hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi. Tanpa perjanjian tertulis, kesepakatan hanya berdasarkan kepercayaan yang rentan terhadap perbedaan interpretasi. Dengan adanya kontrak, bisnis dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan terlindungi dari risiko hukum.
Danar Residence
Jl. Percetakan Negara V B No.4 M 6, RT.7/RW.3 Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10570
WA. 0811-1732-929
@ 2024 Copyright Noor Rohmat di Desain Oleh DIM Kreatif