Jelaskan bagaimana langkah Notaris dalam menilai apakah dapat dibuat atau tidaknya Pernyataan Keputusan Rapat dalam suatu Perseroan Terbatas?
A : dapat dijelaskan bahwa dalam hal notaris membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-seluruh AD PT harus dipelajari dengan seksama;
-apakah direksi dan komisaris masih berwenang melakukan perbuatan hukum;
-apakah kepemilikan saham dari pemegang saham sudah sempurna;
-apakah telah dilakukan pemanggilan rapat dalam hal tidak semua pemegang saham hadir.
Kesesuaian Judul Akta dengan Forum Yang Menghasilkan Keputusan.
-Keputusan dari RUPS (Tahunan atau Luar Biasa);
-Keputusan di-Luar RUPS (Sirkuler);
-Kesesuaian Kedudukan Penghadap dalam Komparisi Akta dengan klausul Penunjukan Kuasa dalam Notulen RUPS/ Keputusan Di Luar RUPS;
-penghadap (dalam komparisi) mewakili siapa?
Pastikan dan Tegaskan dalam Akta Pernyataan;
-Keputusan Di Luar Rapat pemegang dari berapa persen Saham, yang merupakan keseluruhan (100%) jumlah saham yang telah dikeluarkan menanda tangani Keputusan dimaksud;
-Berapa jumlah saham atau berapa % dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan, yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan;
-Persetujuan untuk Pemindahan Hak atas Saham tidak serta-merta Mengubah Susunan Pemegang Saham;
-Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sebutkan mulai sejak dan berakhir masa jabatan kapan;
-Bedakan Pengangkatan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris pada waktu akta pendirian dengan pengangkatan melalui Forum RUPS atau Di Luar RUPS;
-Bedakan Anggaran Dasar dengan data tentang Susunan Pemegang Saham dan/atau susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
-Bedakan isi akta PKR dan akta Berita Acara/Notulen Rapat;
-Akta PKR tidak memerlukan keterangan dari penghadap tentang kedudukan/kwalitasnya dalam hadir di Rapat, maupun penjelasan dari Ketua Rapat sebagaimana lazim dimuat dalam Berita Acara/Risalah RUPS;
-Pastikan dan sebutkan Pemenuhan (persyaratan Forum RUPS atau Keputusan di Luar RUPS, sesuai ketentuan Anggaran Dasar termasuk Tentang Panggilan RUPS jika tidak 100% hadir;
-Perhatikan Batas Waktu pembuatan Akta Notaris dengan Tanggal Keputusan RUPS atau Keputusan di Luar RUPS;(lihat pasal 21 ayat 6, pasal 56 ayat 3 , pasal 94 ayat 7, dan pasal 111 ayat 7 UUPT).
-(tiga) organ dalam PT (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris) mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi masing-masing yang berbeda;
-Organ yang satu tidak berada di bawah organ yang lain;
-Ketentuan UUPT, Anggaran Dasar atau Keputusan RUPS dapat menetapkan pembatasan atau persyaratan untuk kekuasaan Direksi, namun organ itu tidak melakukan pengurusan dengan pembatasan tersebut;
-RUPS dalam menetapkan pembatasan tidak boleh bertentangan dengan UUPT maupun Anggaran Dasar.

Notaris
Noor Rohmat S,H. Mk,n